Komnas HAM Lempar Isu Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Pakar: Tidak Punya Kapasitas
Pakar hukum pidana menilai Komnas HAM tidak memiliki kapasitas untuk melempar isu dugaan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Damnik menyebut dugaan tersebut berdasarkan pemikiran logis dari dirinya.
"Anda harus memahami logical thinking, kenapa saya memunculkan pandangan seperti itu," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Bharada E Masih Trauma dengan Peristiwa Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kini Banyak Berdoa
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi