Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Ferdy Sambo ke Mahfud MD, Berharap Dihukum Berat
Laporan diserahkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan kepada Mahfud MD mengenai terjadinya pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerahkan laporan dan rekomendasi kasus Ferdy Sambo kepada pemerintah Indonesia, Senin (12/9/2022).
Penyerahan laporan dan rekomendasi ini diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Adapun dua laporan yang disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Mahfud MD yakni mengenai terjadinya pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Dari seluruh penelusuran, investigasi, kumpulan data, dan permintaan keterangan, kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi Extra Judicial Killing yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
"Kedua, kami yakini telah terjadi secara sistematik obstruction of justice."
"Dari kesimpulan itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 itu dikunci oleh dua kesimpulan ini," kata taufan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J ke Presiden
Taufan berharap dengan adanya dua kesimpulan ini, Kejaksaan dapat memberikan sanksi yang setimpal dengan apa yang dilakukan tersangka, dalam hal ini Ferdy Sambo.
"Melaui prinsip-prinsip fail trial kami berharap Kejaksaan memberikan sanksi yang seberat-beratnya atau yang setimpal dengan apa yang dilakukan sebagai suatu tindak pidana," lanjut Taufan.
Adapun lima rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus Ferdy Sambo ini juga disampaikan Taufan.
Baca juga: Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Sebut Problem Terbesar Ungkap Hal Itu
5 Rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah
Taufan menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus Ferdy Sambo.
"Pertama, kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di polri untuk memastikan tidak adanya penyiksaan, kekerasan atau pelanggarahan HAM lain, ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Ferdy Sambo ."
"Kedua, memerintahkan Kapolri untuk menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan terkait kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri."
"Tiga melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri."
"Empat mempercepat proses pembentukan Direktorat perlindungan perempuan dan anak di Polri."
"Selanjutnya kelima, memastikan insfrastruktur UU Tindak Pidana Kkeerasan Seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya," lanjutTaufan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.