KPK Periksa 4 Kepala Dinas PUPR di Jawa Timur Terkait Kasus Suap Alokasi Bantuan Keuangan Pemprov
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala dinas (kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala dinas (kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di empat kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim).
Mereka yakni, Kadis PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kadis PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, dan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.
"Untuk tersangka BS (Budi Setiawan) dkk, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana untuk menghadap penyidik di tempat yang sama.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan kelima saksi tersebut.
Terakhir, KPK mendalami aliran uang yang diterima Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan.
Hal itu didalami dari Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pramuni, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, dan anggota DPRD Tulungagung 2014-2019 Ponidi.
Baca juga: Update OTT Bupati Pemalang: KPK Tangkap 34 Orang, Ada Kadis hingga Sekda
Selanjutnya, Panti Anjarwati dari pihak swasta/CV Marga Jaya, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkab Tulungagung Samrotul Fuad, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi.
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan pada tersangka BS dkk," kata Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).
Budi Setiawan dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penetapan Budi sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.