Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Diam-diam ke Papua Nugini dan Ditegur Mendagri Tito

Rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini disebut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, Senin (12/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Rekam Jejak Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Diam-diam ke Papua Nugini dan Ditegur Mendagri Tito
Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam artikel mengulas tentang rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini disebut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, Senin (12/9/2022). 

Setelah kejadian itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegur keras Lukas Enembe karena menyeberang ke Papua Nugini tanpa izin.

Tito menyampaikan langsung teguran itu saat menemui Lukas di Jayapura pada Senin (5/4/2021).

"Sementara saya sudah berikan sanksi teguran keras," kata Tito di Jayapura.

Gubernur Papua Lukas Enembe menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/6/2022) lalu untuk memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran provinsi di Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/6/2022) lalu untuk memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran provinsi di Papua. (Istimewa)

Di sisi lain, Tito menyatakan, apa dilakukan Lukas jelas menyalahi aturan.

Sebab, menurutnya, harusnya kepala daerah, Lukas meminta izin terlebih dahulu.

"Sampai hari ini Pak Gubernur (Lukas Enembe) tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri, tidak pernah.”

“Kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, makanya saya mau temuin," ucap Tito.

Berita Rekomendasi

Disebut Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Gubernur Papua Lukas Enembe disebut menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening.

Kini, Gubernur Papua telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Namun, menurut Roy, penetapan tersangka oleh KPK dinilai prematur.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com, Senin (12/9/2022)

Baca juga: Kontroversi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ancam Pulangkan Mahasiswa Papua di Seluruh Indonesia

Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas