Rekam Jejak Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Diam-diam ke Papua Nugini dan Ditegur Mendagri Tito
Rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini disebut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, Senin (12/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Setelah kejadian itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegur keras Lukas Enembe karena menyeberang ke Papua Nugini tanpa izin.
Tito menyampaikan langsung teguran itu saat menemui Lukas di Jayapura pada Senin (5/4/2021).
"Sementara saya sudah berikan sanksi teguran keras," kata Tito di Jayapura.
Di sisi lain, Tito menyatakan, apa dilakukan Lukas jelas menyalahi aturan.
Sebab, menurutnya, harusnya kepala daerah, Lukas meminta izin terlebih dahulu.
"Sampai hari ini Pak Gubernur (Lukas Enembe) tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri, tidak pernah.”
“Kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, makanya saya mau temuin," ucap Tito.
Disebut Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Gubernur Papua Lukas Enembe disebut menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening.
Kini, Gubernur Papua telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Namun, menurut Roy, penetapan tersangka oleh KPK dinilai prematur.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com, Senin (12/9/2022)
Baca juga: Kontroversi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ancam Pulangkan Mahasiswa Papua di Seluruh Indonesia
Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.