Bongkar Peristiwa di Magelang, Bripka Ricky Rizal Bingung Mengapa Susi ART Ferdy Sambo Menangis
Bripka Ricky Rizal melihat Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo menangis di lantai dua rumah di Magelang, Putri Candrawathi berbaring di kamar.
Editor: Theresia Felisiani
Kemudian kata Erman, Bripka RR memberitahu Brigadir J, bahwa dirinya dicari dan dipanggil oleh Putri Candrawathi.
"Karena tadi kan Ibu tanya Josua dimana, maka Bripka RR berinisiatif memanggil Brigadir J. 'Kamu tadi ditanyain, Ibu' begitu kata Bripka RR ke Josua," kata Erman.
Kemudian Bripka RR dan Brigadir ke lantai atas. "Josua masuk ke kamar dan duduk di bawah, sementara Ibu PC tetap berbaring di kasur. RR tidak ikut masuk ke kamar," katanya.
Bripka RR, kata Erman menunggu di pintu dan agak berjarak. "Sehingga Bripka RR tidak mendengar pembicaraan Brigadir J dengan Putri Candrawathi," katanya.
Tak lama kata dia kemudian Brigadir J keluar kamar, dan bersama Bripka RR kembali turun ke lantai 1.
"Pada saat mereka turun, Bripka RR ikuti Josua, karena khawatir supaya jangan ada pertengkaran lagi dengan Kuat Maruf. Bripka RR antar sampai ke bawah. Dia sempat tanya Josua juga, ada apa lagi. Yang kedua ini jawaban Josua melunak, 'Udah bang, gak ada apa-apa bang'. Ini berbeda dengan pertama sebelum Josua bertemu Ibu," katanya.
Dari keterangan Bripka RR, kata Erman, kliennya sama sekali tidak melihat adanya dugaan pelecehan atau kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang diduga menjadi motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jadi menurut RR, kejadian di Magelang tidak seperti yang dibayangkan. Dia tidak melihat dan tidak tahu adanya pelecehan ke Ibu," kata Erman.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ternyata yang Menangis di Magelang Hanya Susi ART Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.