Cek BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Ini Notifikasi Jika Terdaftar
Berikut ini cara cek penerima Bantauan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Daryono)
Berita Rekomendasi