Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK: Dicegah ke Luar Negeri, Batal Diperiksa KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK, dicegah ke luar negeri dan batal diperiksa.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK: Dicegah ke Luar Negeri, Batal Diperiksa KPK
Papua.go.id/istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK, dicegah ke luar negeri dan batal diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, menyebut penetapan status tersangka Lukas Enembe tidak sesuai prosedur.

"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya," ujarnya di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022), dikutip dari Tribun-Papua.com.

Roy mengatakan, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," paparnya.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta Gubernur Papua menjadi tersangka KPK:

Berita Rekomendasi

1. KPK Minta Imigrasi Cegah Lukas Bepergian ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022."

"Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Para Pendukung Lukas Enembe Protes KPK & Pusat, Sebut Gubernur Tak Pernah Makan Uang Rakyat Papua

Lukas Enembe dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” jelas Surya.

Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Papua.go.id)

2. Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas