Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Karena Kakinya Bengkak Tak Bisa Jalan

Itulah yang akhirnya membuat Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan KPK setelah diduga menerima gratifikasi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Karena Kakinya Bengkak Tak Bisa Jalan
ISTIMEWA
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyatakan kliennya bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang kondisinya dalam keadaan sehat.

Namun untuk saat ini, Aloysius mengatakan kliennya sedang sakit.

Itulah yang akhirnya membuat Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan KPK setelah diduga menerima gratifikasi.

"Pak Lukas sangat konsisten dia kan, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK," kata Renwarin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Pak Gubernur Harus Berobat di Luar Papua

Renwarin membeberkan kondisi terkini dari Lukas Enembe.

Kata dia, orang nomor satu di pemerintahan provinsi Papua itu mengalami bengkak pada bagian kaki.

Berita Rekomendasi

Hal itu membuat tubuh Lukas tidak bertenaga dan mengalami kesulitan untuk berjalan.

"Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, ngga bisa jalan," ucap dia.

Oleh karenanya, kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk Lukas Enembe menjalani pemeriksaan.

Terlebih, dalam memeriksa seorang tersangka kata dia, penyidik harus terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Atas hal itu, dirinya meminta adanya perlakuan hukum yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.


"Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat?’ Kalau ini sakit, bagaimana?" tutur dia

"Kita ini warga negara Indonesia lho. Harus semua perlakuan di depan hukum sama," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas