Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Karena Kakinya Bengkak Tak Bisa Jalan

Itulah yang akhirnya membuat Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan KPK setelah diduga menerima gratifikasi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Karena Kakinya Bengkak Tak Bisa Jalan
ISTIMEWA
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Sebelumnya, dilansir dari Tribun-Papua.com, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Senin (12/9/2022).

Tak hadirnya Gubernur Lukas Enembe karena masih dalam keadaan sakit.

Hal ini dikatakan Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob.

Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadati jalan utama arah Kotaraja Dalam.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai kepada simpatisan.

"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.

Walau Gubernur Lukas Enembe tak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Berita Rekomendasi

Pengacara Sebut Status Tersangka Lukas Enembe Prematur

KPK dinilai prematur lantaran telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.

Penilaian itu disampaikan oleh Stephanus Roy Rening selaku kuasa hukum dari Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada awak media di Jayapura, Senin (12/9/2022).

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribun-Papua.com.

Menurut Roy, soal penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.


"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp1 miliar," jelasnya.

Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tindakan KPK juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keteranganya dulu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.

Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas