Pemerintah Buka 530.028 Lowongan ASN Tahun 2022, Ini Rinciannya
Pemerintah melalui Kemenpan RB telah menetapkan membuka lowongan ASN di tahun 2022 sejumlah 530.028 posisi. Berikut rinciannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka lowongan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2022.
Adapun jumlah kuota tersebut berdasarkan data yang diperoleh hingga 6 September 2022.
Dilansir menpan.go.id, rincian lowongan ASN yang dibuka terdiri dari 90.690 untuk instansi pusat dan sejumlah 439.338 posisi bagi instansi daerah.
Sementara rincian untuk kebutuhan daerah yaitu 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 adalah demi pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II," katanya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: LINK Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Simak Kategori Tenaga Honorer dan Alur Pendaftaran
Anas pun menjelaskan saat ini telah terjadi fenomena penyebaran ASN yang tidak merata dan menumpuk di kota besar.
Hal ini, katanya, bertolak belakang dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penyebaran ASN dilakukan secara merata.
"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," tuturnya.
Adanya fenomena ini, Anas pun mengimbau agar ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan tetapi pengabdian kepada masyarakat.
"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes (tenaga kesehatan) dan guru," jelas mantan Bupati Banyuwangi itu.
Anas mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat aturan agar ASN yang diterima diwajibkan melakukan perjanjian untuk siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Baca juga: Menteri PANRB Azwar Anas: Sebagian ASN Ke Kantor, Tak Tahu Apa Yang Mau Dikerjakan
Di sisi lain, Anas pun juga berfokus terhadap penataan tenaga non-ASN.
Dirinya bersama dengan perwakilan kepala daerah yang masuk dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah itu.