Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Buka 530.028 Lowongan ASN Tahun 2022, Ini Rinciannya

Pemerintah melalui Kemenpan RB telah menetapkan membuka lowongan ASN di tahun 2022 sejumlah 530.028 posisi. Berikut rinciannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Pemerintah Buka 530.028 Lowongan ASN Tahun 2022, Ini Rinciannya
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi - Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB. Pemerintah melalui Kemenpan RB telah menetapkan membuka lowongan ASN di tahun 2022 sejumlah 530.028 posisi. Berikut rinciannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka lowongan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2022.

Adapun jumlah kuota tersebut berdasarkan data yang diperoleh hingga 6 September 2022.

Dilansir menpan.go.id, rincian lowongan ASN yang dibuka terdiri dari 90.690 untuk instansi pusat dan sejumlah 439.338 posisi bagi instansi daerah.

Sementara rincian untuk kebutuhan daerah yaitu 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 adalah demi pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: LINK Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Simak Kategori Tenaga Honorer dan Alur Pendaftaran

Anas pun menjelaskan saat ini telah terjadi fenomena penyebaran ASN yang tidak merata dan menumpuk di kota besar.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini, katanya, bertolak belakang dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penyebaran ASN dilakukan secara merata.

"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," tuturnya.

Adanya fenomena ini, Anas pun mengimbau agar ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan tetapi pengabdian kepada masyarakat.

"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes (tenaga kesehatan) dan guru," jelas mantan Bupati Banyuwangi itu.

Anas mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat aturan agar ASN yang diterima diwajibkan melakukan perjanjian untuk siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Menteri PANRB Azwar Anas: Sebagian ASN Ke Kantor, Tak Tahu Apa Yang Mau Dikerjakan


Di sisi lain, Anas pun juga berfokus terhadap penataan tenaga non-ASN.

Dirinya bersama dengan perwakilan kepala daerah yang masuk dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas