Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Padahal Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini penyebab pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapat BSU 2022 alias tidak cair.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Padahal Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kontan.co.id
Ilustrasi BSU 2022. Berikut ini penyebab pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapat BSU 2022 alias tidak cair. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 senilai Rp 600 ribu mulai disalurkan kepada pekerja pada Senin (12/9/2022).

Penyaluran BSU 2022 dilakukan bertahap dimulai dari pekerja yang sudah memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.

Penerima BSU 2022 berasal dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan.

Lantas, apa yang menyebabkan pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapat BSU 2022 alias tidak cair?

Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, ada beberapa faktor yang membuat BSU tidak cair, yaitu :

1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya, yaitu Kartu Prakerja, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), atau Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Tinjau Penerima BSU untuk Pekerja Sektor UKM di Bali

Syarat Penerima BSU 2022

Berita Rekomendasi

Diketahui, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca juga: CEK Status Penerima BSU Rp 600 Ribu Lewat kemnaker.go.id, Sudah Mulai Dicairkan ke 4,36 Juta Pekerja

Cara Cek BSU 2022

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas