PPP Tak Ada Niatan Rekomendasikan Reshuffle Terhadap Suharso Monoarfa
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan, partainya tak ada niatan merekomendasikan reshuffle terhadap Suharso Monoarfa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan, partainya tak ada niatan merekomendasikan reshuffle terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Untuk diketahui, Suharso diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP melalui Mukernas di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022).
"Sama sekali kami dari PPP tidak ada niatan untuk mengajukan reshuffle terhadap Pak Suharso," kata Baidowi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut, partainya menghormati apa yang menjadi hak prerogatif presiden, dalam hal ini yakni reshuffle menteri.
"Karena kita memegang asas, konstitusi kita bahwa itu adalah hak prerogatif dari presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Mukernas PPP yang digelar pada 5 September 2022 lalu memutuskan untuk memberhentikan Suharso dari kursi Ketum DPP PPP dan memilih Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP.
Kekinian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan Mardiono sebagai pucuk pimpinan partai berlambang kakbah tersebut.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Baca juga: Awiek: Sebenarnya Kami Berat Hati Memberhentikan Pak Suharso, Tapi . . .
"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025 dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 6 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05 tanggal 6 September 2022, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat di hadapan Marta Sapti Riana SH, Notaris berkedudukan di Kota Depok," tulis poin pertama Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang dikutip Jumat (9/9/2022).