Ferdy Sambo Ceritakan Dugaan Pelecehan terhadap Putri ke Bripka RR sebelum Suruh Tembak Brigadir J
Bripka RR sempat melihat Ferdy Sambo dalam keadaan menangis dan terguncang sebelum memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
![Ferdy Sambo Ceritakan Dugaan Pelecehan terhadap Putri ke Bripka RR sebelum Suruh Tembak Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-brigadir-j-dan-bripka-rr-3933.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Bripka RR sempat diceritakan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Ferdy Sambo sebelum diperintahkan untuk menembak Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.
Erman mengatakan kliennya tersebut terlebih dahulu dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Sesampainya di lantai tiga, Erman menceritakan bahwa kliennya tersebut melihat Ferdy Sambo dalam keadaan menangis dan terguncang.
"Naik ke lantai tiga, itu Ferdy Sambo dalam kondisi menurut (Bripka) RR kondisi menangis dan kelihatan terguncang," katanya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Kemudian, Ferdy Sambo pun menanyai terlebih dahulu kepada Bripka RR apakah dirinya mengetahui peristiwa yang terjadi di Magelang terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Ada Potensi Ricuh KY Minta Persidangan Kasus Brigadir J Dijaga Ketat
Bripka RR pun, kata Erman, mengaku tidak mengetahuinya dan berbalik bertanya kepada Ferdy Sambo
"Kamu tahu nggak bahwa Ibu (Putri) dilecehkan oleh Yosua (Brigadir J)," kata Erman menirukan gestur Ferdy Sambo.
Setelah itu, Ferdy Sambo pun menawari Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
"Oleh karena itu, saya minta kamu berani tembak nggak ke Yosua?" kata Erman menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, menurut pengakuan Bripka RR, dirinya pun menolak untuk menembak Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir J pun lalu digantikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kuasa Hukum Duga Bripka RR Tak Terima Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
![Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-brigadir-j-dan-bripka-rr-3933.jpg)
Sebelumnya, Erman menduga kliennya tidak menerima atas pasal yang disangkakan oleh kepolisian.
Hal tersebut lantaran Bripka RR dalam kondisi menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," ujarnya.
Selain itu, Erman juga mengungkapkan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan ini.
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman pada Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.
Baca juga: Bripka RR Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Aiman: Jangan-jangan Masih Takut dengan FS?
Sehingga, menurutnya, Bripka RR berada dalam kondisi serba mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ditambah, kata Erman, saat ditawari oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka RR mengaku kaget.
Adanya deretan fakta itu, Erman mengatakan seharusnya Bripka RR berstatus sebagai saksi.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," katanya.
Pengacara Sebut Erman Tidak Memiliki Niat Jahat ke Brigadir J
![Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo_20220830_211826.jpg)
Erman juga beranggapan Bripka RR mens rea atau tidak memiliki niat jahat kepada Brigadir J.
Selain itu, katanya, Bripka RR juga tidak memiliki pemikiran untuk memberitahu pihak luar atas adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
Erman berujar hal ini karena Bripka RR menganggap peristiwa yang terjadi sangatlah mendadak,
"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga."
"Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu (ke Brigadir J)," ujarnya.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding
Erman pun menjelaskan Bripka RR telah memiliki keberanian untuk tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo soal baku tembak usai memperoleh dukungan dan semangat dari keluarganya.
"Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan lihat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat)," tuturnya.
Sebagai informasi, Bripka RR menjadi satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas.com)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi