Perbedaan Status Penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, dari Calon hingga Tersalurkan
Berikut ini perbedaan status penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id. Status penerima BSU 2022 dari calon hingga tersalurkan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan status penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id.
Terdapat tiga status penerima BSU 2022 yang ada di laman bsu.kemnaker.go.id.
Ketiga status penerima BSU 2022 tersebut, adalah calon, penetapan, dan penyaluran.
Status penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id ini, merupakan tanda bagaimana proses BLT subsidi gaji ini tersalurkan kepada pekerja/buruh.
Namun, status penerima BSU 2022 tersebut bisa saja pekerja/buruh gagal menerima BLT subsidi gaji.
Hal tersebut dikarenakan para pekerja/buruh belum memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022.
Baca juga: Cara Daftar Akun Kemnaker untuk Cek BSU, Akses siapkerja.kemnaker.go.id
Berikut perbedaan status penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Calon
Para calon penerima BSU 2022 bisa berstatus sebagai terdaftar menerima BLT subsidi gaji.
Pekerja/buruh akan mendapatkan notifikasi 'Terdaftar' apabila sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.
Namun, bila notifikasi di laman bsu.kemnaker.go.id Anda bertuliskan 'Tidak Terdaftar', maka Anda bisa jadi tidak menerima BSU 2022.
Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker, Link account.kemnaker.go.id
Hal tersebut dikarenakan Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Penetapan
Setelah Anda masuk ke status calon penerima BSU 2022, profil Anda di laman bsu.kemnaker.go.id akan berubah menjadi 'Ditetapkan'.
Hal tersebut berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Akan tetapi, status tersebut bisa saja berubah menjadi 'Belum Memenuhi Syarat' bila Anda belum memenuhi syarat menerima BSU 2022.
Baca juga: CEK PENERIMA BSU Rp 600 Ribu Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Sudah Cair
3. Penyaluran
Terdapat dua notifikasi pada status Penyaluran ini, yakni 'Tersalurkan ke Rekening Anda' dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru'.
Bila status Anda 'Tersalurkan ke Rekening Anda', maka dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Namun jika status Anda 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru', maka dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang Kemnaker buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
Baca juga: Kemnaker: Penerima BSU di Bali Cukup Banyak, Ini Alasannya
Cara Cek Penerima BSU
Untuk cek penerima BSU, Anda dapat mengakses di laman kemnaker.go.id.
Berikut cara cek penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Bila Anda belum memiliki akun Kemnaker, Anda diharuskan untuk mendaftarnya terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam Akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah berhasil lengkapi biodata Anda, cek pemberitahuan yang ada di notifikasi halaman awal.
Baca juga: Segera Cek Rekening! BSU Rp 600 Ribu Sudah Cair, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Cara Daftar Akun Kemnaker
Berikut cara mendaftar akun Kemnaker jika Anda belum memilikinya:
1. Login ke laman account.kemnaker.go.id
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
3. Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).
4. Lalu Klik 'daftar sekarang'
5. Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
6. Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi
7. Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun
8. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
(Tribunnews.com/Whiesa/Widya)