PPATK Temukan Aliran Dana Rp155 Triliun Terkait Kasus Judi Online, Ini Respons Polri
(PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp155,4 triliun yang terkait kasus judi online di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp155,4 triliun yang terkait kasus judi online di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan analisis data dari PPATK terkait dugaan tersebut.
"Sampai kemarin saya belum dapat info nanti ditanyakan ke Dir Siber dulu aja," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan PPATK soal temuan tersebut.
"Sudah ada mekanismenya antara Bareskrim dan PPATK. Saat ini saya belum dapat info dari Bareskrim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan komitmen terus memantau aliran dana judi online di Indonesia.
"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata Ivan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mencapai Rp 155,4 Triliun, OJK Ikut Pantau Dana Nasabah Perbankan
Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.
"Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Ivan mengatakan dari hasil laporannya tersebut, telah dikantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut. Namun Ivan tidak merinci secara detail.
"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam, dan InsyaAllah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," tandas Ivan.