Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Temukan Data Rekening Partai Politik di Sipol Masih Gunakan Nomor Rekening Pribadi

KPU masih menemukan nomor rekening partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menggunakan nomor rekening pribadi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU RI Temukan Data Rekening Partai Politik di Sipol Masih Gunakan Nomor Rekening Pribadi
Tribunnews.com/Reza Deni
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Senin (1/8/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) masih menemukan nomor rekening partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menggunakan nomor rekening pribadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) masih menemukan nomor rekening partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menggunakan nomor rekening pribadi.

"Ada rekening partai politik yang itu sifatnya individual bukan kelembagaan, tapi atas nama surat pengurusnya," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (15/9/2022).

Hal ini menurut Idham, bertolak belakang dengan Pasal 177 Undang-Undang Pemilu dan menjadi faktor yang membuat parpol masih masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Tidak hanya rekening atas nama pribadi, KPU juga menemukan data surat keterangan mengenai kantor dan alamat kantor parpol yang tidak diberi materai hingga perbedaan input data keputusan kepengurusan yang isinya berbeda.

Baca juga: KPU RI Beberkan Penyebab Hampir 100 Persen Parpol Masuk Kategori BMS

Diketahui, hampir 100 persen 24 parpol yang ada di Sipol datanya tidak lengkap atau salah sehingga masuk kategori BMS.

Atas hal ini, KPU memberi kesempatan selama 14 hari ke depan per Kamis (15/9/2022) hari ini, kepada seluruh parpol untuk memperbaiki atau melengkapi dokumennya melalui akun Sipol yang kini akses dibuka kembali.

Berita Rekomendasi

Hal ini, lanjut Idham, agar partai politik dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.

Hari ini KPU RI mulai memberi sosialisasi secara daring melalui Zoom terhadap 24 parpol tersebut untuk segera memeparbaiki dan melengkapi masing-masing datanya di Sipol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas