Pakar Hukum Tata Negara Nilai Dihidupkannya PPHN Bakal Merusak Sistem Ketatanegaraan
Zainal Arifin menilai rencana hadirnya PPHN melalui konvensi ketatanegaraan seperti rekomendasi MPR disebut akan merusak sistem ketatanegaraan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai rencana hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi ketatanegaraan seperti yang direkomendasikan MPR RI disebut akan merusak sistem ketatanegaraan.
Awalnya, Zainal menyebut MPR RI tidak bisa lagi membuat PPHN karena posisinya saat ini.
"Amandemen UUD 1945 membuat perubahan yang luar biasa. Termasuk kewenangan MPR, dari kedaulatan institusi menjadi kedaulatan konstitusi," kata Zainal dalam seminar yang diadakan Fraksi Partai Golkar MPR bertajuk Kewenangan MPR RI Pasca Amandemen UUD 1945 Dalam Pembentukan PPHN di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Zainal menyebut, MPR bukan lagi dianggap perwakilan rakyat karena sudah ada DPR dan DPD.
"Saya kira MPR tidak lagi pengejawantahan rakyat, maka dalam kapasitas apa MPR membuat PPHN. Apalagi calon Presiden kampanye sendiri maka tidak ada gunanya kalau presiden mengikuti haluan dari parlemen karena punya visi misi sendiri," jelasnya.
Baca juga: Wacana Hidupkan Kembali PPHN Dianggap Rusak Sistem Ketatanegaraan
Dia menilai kelahiran PPHN bahkan sangat potensial merusak sistem presidensil yang saat ini sudah terbangun.
"Kalau PPHN cawe-cawe ke lembaga lainnya dan mengganggu maka saya akan tolak. Kita kan sudah pakai sistem presidensil," kata dia.
"Kalau pakai sistem yang dulu, saya setuju ada PPHN karena dulu presiden dipilih oleh MPR, karena dulu sistim semi parlementer," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.