Pengacara Brigadir J Heran Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan, Tanya Gaji Polisi
Alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menguasai rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ajudan lainnya.
Editor: Hasanudin Aco
“Apakah benar seperti kecapnya Arman Hanis, apakah benar seperti kecapnya Bapak Erman Umar bahwa yang mentransfer itu Bu PC atau Pak FS,” kata Martin.
“Kalau saya sih curiga bukannya ya, bisa jadi jangan-jangan orang lain gitu loh, nah ini kan harus ditelusuri juga, jangan-jangan uang tersebut atau pun patut diduga diperoleh dari proses yang tidak legal, nah inilah tugas dari PPAK.”
Penjelasan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) tidak membantah ada pemindahan dana yang cukup besar pasca terbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Humas PPATK Natsir Kongah di Kompas.TV, Kamis (15/9/2022), saat dikonfirmasi soal kejanggalan adanya transaksi keluar dengan angka cukup besar dari rekening Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan.
“Ya tergambar di situ, kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia, kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana,” ucap Natsir.
Namun, Natsir menegaskan PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi tersebut karena hal tersebut hanya boleh disampaikan kepada penyidik dan bukan konsumsi publik.
“Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen,” ucap Natsir.
“Dan juga karena keterbatasan dari kewenangan fungsi PPATK sendiri yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.”
Thimoty kembali bertanya kepada Natsir perihal gambaran adanya pemindahan dana Rp300 juta dari rekening Brigadir J seperti yang mengemuka di publik, apakah PPATK dapat mengetahui asal usul sumber dana tersebut.
“Ya dari konsep tadi itu tergambar itu,” kata Natsir.
Lebih lanjut Natsir pun menjelaskan apa saja yang menjadi bagian dari transaksi keuangan mencurigakan.
Menurutnya transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
“Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.