Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Brigadir J Heran Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan, Tanya Gaji Polisi

Alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menguasai rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ajudan lainnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Brigadir J Heran Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan, Tanya Gaji Polisi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Apakah benar seperti kecapnya Arman Hanis, apakah benar seperti kecapnya Bapak Erman Umar bahwa yang mentransfer itu Bu PC atau Pak FS,” kata Martin.

“Kalau saya sih curiga bukannya ya, bisa jadi jangan-jangan orang lain gitu loh, nah ini kan harus ditelusuri juga, jangan-jangan uang tersebut atau pun patut diduga diperoleh dari proses yang tidak legal, nah inilah tugas dari PPAK.”

Penjelasan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) tidak membantah ada pemindahan dana yang cukup besar pasca terbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Humas PPATK Natsir Kongah di Kompas.TV, Kamis (15/9/2022), saat dikonfirmasi soal kejanggalan adanya transaksi keluar dengan angka cukup besar dari rekening Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan.

“Ya tergambar di situ, kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia, kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana,” ucap Natsir.

Namun, Natsir menegaskan PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi tersebut karena hal tersebut hanya boleh disampaikan kepada penyidik dan bukan konsumsi publik.

Berita Rekomendasi

“Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen,” ucap Natsir.

“Dan juga karena keterbatasan dari kewenangan fungsi PPATK sendiri yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.”

Thimoty kembali bertanya kepada Natsir perihal gambaran adanya pemindahan dana Rp300 juta dari rekening Brigadir J seperti yang mengemuka di publik, apakah PPATK dapat mengetahui asal usul sumber dana tersebut.

“Ya dari konsep tadi itu tergambar itu,” kata Natsir.

Lebih lanjut Natsir pun menjelaskan apa saja yang menjadi bagian dari transaksi keuangan mencurigakan.

Menurutnya transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

“Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas