Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Mantan Kadiv Propam itu Bakal Disidang Pekan Depan

Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Mantan Kadiv Propam itu Bakal Disidang Pekan Depan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan. Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.

Baca juga: Bripka RR Sita Senjata Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Ternyata Ini Alasannya

Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Berita Rekomendasi

Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.

"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Brigadir FF Dihukum Demosi 2 Tahun Karena Rampas Ponsel Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas