Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Pasca Dicekal, Tim Dokter Kini Lebih Ekstra Lakukan Pengawasan
Tim Dokter Lukas Enembe kini lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap gubernur Papua itu lantaran tak dapat berobat ke luar negeri.
Editor: Dewi Agustina
"Jadi nggak perlu khwatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar. Ya kalau perlu kita bantarkan kalau yang bersangkutan dilakukan rawat inap. Ini hak tersangka yang perlu kami sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, perihal kondisi kesehatan kliennya saat ini, di mana yang bersangkutan harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari karena yang Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Terkait pencegahan tersebut, Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.
"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar papua, di luar negeri," kata Renwarin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).
"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," sambungnya.
Kendati untuk saat ini, Renwarin memastikan Lukas Enembe masih berada di kediamannya di Papua.
Atas hal itu, Renwarin menyatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya permohonan kepada pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kliennya bisa menjalani pengobatan.
"Termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengijinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar (negeri, red)," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Sudah Dilarang ke Luar Negeri
Dicegah Keluar Negeri
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Politikus Partai Demokrat ini dilarang bepergian ke luar negeri mulai Rabu, 7 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.
Terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, Plt Asisten III Bidang Umum Provinsi Papua Y Derek Hegemur mengatakan aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berjalan normal.