Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah 3 Kategori Pelamar Prioritas Rekrutmen PPPK Guru 2022

Berikut tiga kategori pelamar prioritas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Inilah 3 Kategori Pelamar Prioritas Rekrutmen PPPK Guru 2022
Istimewa
Ilustrasi PPPK Guru 2022. Ada tiga kategori pelamar prioritas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022, pemerintah menetapkan tiga kategori prioritas pelamar. 

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Seperti diketahui rekrutmen PPPK akan digelar pada akhir September 2022.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Pemerintah akan merekrut sebanyak 530.028 aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.

Data per 6 September 2022 yang dirilis Kementerian PANRB ini merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022, Ini Jadwal dan Formasinya

3 Prioritas Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 dikutip dari Peraturan Menteri PAN-RB No 20/2022:

Berita Rekomendasi

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Selasa (13/9/2022) dikutip dari menpan.go.id

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

3. Pelamar Prioritas III

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas