Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis-jenis Kejahatan Siber: Peretasan, Penipuan, Pencurian Identitas, hingga Pelanggaran Privasi

Jenis-jenis kejahatan siber. Ada peretasan, penipuan, pencurian identitas, hingga pelanggaran privasi yang dilakukan oleh penjahat siber.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Jenis-jenis Kejahatan Siber: Peretasan, Penipuan, Pencurian Identitas, hingga Pelanggaran Privasi
Foto McAfee Blog
Ilustrasi hackers (peretas) internet. Berikut ini jenis kejahatan siber. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis-jenis kejahatan siber.

Cybercrime atau kejahatan siber adalah penggunaan komputer sebagai instrumen untuk tujuan ilegal.

Contoh kejahatan siber adalah peretasan, melakukan penipuan, mencuri identitas, hingga melanggar privasi.

Kejahatan siber dapat berkembang menjadi tindakan yang lebih ekstrem misalnya mengambil kendali jaringan pemerintah dan perusahaan.

Sehingga, kegiatan ini akan merugikan banyak orang.

Selengkapnya, berikut ini jenis-jenis kejahatan siber dan penjelasannya menurut Kemdikbud dan Britannica.

Baca juga: Cegah Kejahatan Siber, Masyarakat Diajak Tingkatkan Literasi Keamanan saat Transaksi Secara Digital

1. Peretasaan

Berita Rekomendasi

Akses ilegal ini termasuk dalam jenis kejahatan siber.

Mereka akan menyusup ke dalam sistem dan layanan komputer tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hal yang membuat tindakan ini berbahaya adalah pencurian data dan informasi dari sistem milik orang lain.

2. Konten ilegal

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Contohnya adalah mengunggah berita bohong (hoax) di sosial media, pornografi, informasi rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah.

Ilustrasi hacker.
Ilustrasi hacker. (CSO)

3. Sabotase dan pemerasan siber

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas