Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Santri Gontor, Orang Tua Batal Laporkan Pihak Pesantren ke Polisi

Pengacara mengatakan setelah diamati, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Santri Gontor, Orang Tua Batal Laporkan Pihak Pesantren ke Polisi
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang tua korban penganiayaan santri Gontor batal melaporkan pesantren ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat kematian.

Alasannya, mereka tidak memiliki cukup bukti untuk membuat laporan itu.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum orang tua korban, Titis Rahmawati saat mendatangi Mapolres Ponorogo, Kamis (15/9/2022).

"Keluarga sudah putuskan untuk tidak melaporkan pesantren, karena bukti tidak cukup," ujarnya.

Titis mengatakan setelah diamati, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.

"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip Kompas.com

Titis bersama tim juga melihat seluruh kegiatan Ponpes hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) serta bertemu dengan beberapa santri.

BERITA REKOMENDASI

Sambil melakukan pengamatan, Titis juga berkali-kali berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang via telepon.

Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Minta Pesantren Gontor Ciptakan Tempat Belajar Ramah Anak

"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau ibaratnya terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," tutur Titis.

Menurut Titis, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi.

Sedangkan 2 tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan juga undang-undang (UU) anak.

"Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," jelas Titis.

Titis menambahkan selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor.

Alhasil, banyak miss komunikasi yang terjadi setelah apa yang disampaikan dan melihat fakta secara langsung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas