Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Santri Gontor, Orang Tua Batal Laporkan Pihak Pesantren ke Polisi
Pengacara mengatakan setelah diamati, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat santri dari Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) menggelar perkemahan kamis malam Jumat (Perkajum).
Dalam gelaran tersebut, korban AM dan temannya yang lain RM dan NS menjadi panitia acara.
Perkajum sendiri diadakan di 2 lokasi berbeda pada 11-12 Agustus 2020 dan 18-19 Agustus 2022.
Setelah selesai acara, semua peralatan perkemahan dikembalikan ke pondok di bagian perlengkapan.
MFA kemudian membuat surat panggilan yang ditujukan ke AM, RM dan NS pada Senin (22/8/2022) pukul 06.00 WIB.
Ia meminta ketiganya untuk menghadap di Gedung 17 lantai 3 komplek PMDG 1.
Saat tiba di ruangan, sudah ada IH selaku Ketua Perlengkapan II.
Sementara maksud pemanggilan untuk evaluasi barang perlengkapan Perkajum yang hilang dan rusak.
MFA dan HI lalu menganiaya ketiga juniornya dengan dalih sebagai hukuman.
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Minta Pesantren Gontor Ciptakan Tempat Belajar Ramah Anak
![Polres Ponorogo melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Selasa (6/9/2022). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pentungan, minyak kayu putih, air mineral, hingga becak.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/update-santri-gontor-tewas-dianiaya.jpg)
Korban dipukul dengan tongkat pramuka dan tangan kosong.
Pada saat itu korban AM mendapat tendangan dan pukulan di bagian dadanya dari dua tersangka.
Akibatnya, ia tumbang tidak sadarkan diri.
AM lalu dibawa menggunakan becak untuk mendapatkan perawatan di RS Yasyfin Pondok Gontor oleh MFA dan rekannya yang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.