Optimalisasi Pemanfaatan Pupuk Ber-SNI, Jamin Kualitas dan Tingkatkan Produksi Pangan Nasional
Menetapkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) pada produk pupuk yang beredar di pasaran jamin kualitas dan tingkatkan produksi pangan nasional.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib. Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang harapannya dapat memenuhi harapan petani atau pengguna," kata Kukuh di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
9 SNI pupuk yang diterapkan secara wajib itu meliputi:
- SNI 2801:2010 Pupuk Urea
- SNI 2803:2012 Pupuk NPK Padat,
- SNI 02-1760-2005 Pupuk Amonium Sulfat
- SNI 02-0086-2005 Pupuk Tripel Super Fosfat
- SNI 02-2805-2005 Pupuk Kalium Klorida
- SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36
- SNI 02-3776-2005 Pupuk Fosfat alam untuk pertanian
- SNI 7763:2018 Pupuk Organik Padat
- SNI 8267:2016 Kitosana Cair sebagai pupuk organik
Perlu diketahui, tanaman membutuhkan setidaknya 16 elemen untuk bisa tumbuh maksimal dan menjadi produk pertanian yang unggul, namun dari belasan elemen tersebut, ada beberapa diantaranya yang paling esensial yakni karbon, belerang, hidrogen, oksigen, nitrogen, fosfor, kalium, kalsium dan magnesium.
Tanaman memperoleh karbon dari atmosfer, lalu hidrogen dan oksigen dari air dan unsur hara lainnya diambil dari tanah.
Baca juga: Program CSA Kementan Dorong Peningkatan Penggunaan Pupuk Alami
Lalu seperti apa upaya BSN dalam mendorong agar SNI pupuk tepat sasaran ?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.