Pihak Gereja Kingmi Papua Sambangi KPK, Minta Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibebaskan
Pihak Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Tilas mengatakan, pihaknya sebagai penerima manfaat sangat paham atas kronologi pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika.
Dimana, pembangunan gereja dimulai dari pemahaman Eltinus akan tingginya jumlah jemaat di Papua.
"Dari sinilah niat yang mulia untuk membangun gedung Gereja Mile 32 Mimika dengan memberikan tanah milik suku Amungme sebagai kepala suku dan uang pribadinya," kata dia.
Mulanya, perencanaan awal pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Timika dilakukan pada 2008.
Pada tahun ini, Eltinus Omaleng telah membuat disign sendiri melalui PT Salju Amungme Sejahtera (SAS).
Dimana, bentuk dan tingginya bangunan gedung gereja yang didesain Eltinus terinspirasi dari kokohnya bangunan Gereja Mawar Syalom, di Kelapa Gading Jakarta.
Desain dari Gereja Mawar Syalom pun diintegrasikan dengan bentuk Itongoi atau rumah adat suku Amungme.
Kemudian desain tersebut diantarkan kepada Pj Bupati Mimika saat itu, Allo Rafra.
"Ia antar malam-malam dengan istri didampingi oleh Bapak Jopi Kilangin (Yopi Kilangin, tokoh masyarakat Mimika Papua saat itu)," ujar Tilas.
Baca juga: KPK Terbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Jayapura ke Jakarta Pagi Ini
Tilas menyebut jika Eltinus dan istri tidak bertemu dengan bupati.
Dimana, hanya Yopi yang akan menemui Allow Rafra, sementara Eltinus dan istri menunggu di luar.
"Namun hasilnya tidak berhasil bertemu Bupati Rafra," kata Tilas.
Tilas mengatakan, selama Allo Rafra menjabat Pj Bupati Mimika, tidak ada tanda- tanda disetujuinya proposal permohonan pembangunan Gereja Mile 32 Mimika.
Selanjutnya, upaya pembangunan gereja kembali dilakukan saat Klemen Tinal menjabat Bupati Mimika tahun 2008-2013.