Pihak Gereja Kingmi Papua Sambangi KPK, Minta Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibebaskan
Pihak Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"Sehingga belum bisa menyelesaikan pembangunan gereja dan direncanakan akan difinishing pada tahun anggaran 2021 tetapi karena mulai penangkapan dan penahanan mulai terhenti lagi," kata Tilas.
Tilas mengatakan Eltinus Omaleng sudah berjuang sejak lama mengenai pembangunan gereja jauh sebelum menjabat Bupati Mimika.
Dimana, tanah milik keluarga Eltinus (Suku Amungme) dihibahkan dan menyumbangkan dana untuk awal pembangunan.
Sayangnya, perjuangan panjang hampir 15 tahun itu belum sepenuhnya berhasil.
"Gereja belum selesai dibangun. Kini ia menjadi tahanan KPK di Jakarta," kata Tilas.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan laporan sebagaimana dalam buku liku-liku Bupati Eltinus Omaleng membangun Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua maka sebagai pimpinan Gereja Kingmi Papua, berpegang teguh pada sikap martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum, hak asasi manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan perdamain di kabupaten Timika, oleh karena itu kami meminta dengan hormat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," tegas Tilas.
Seperti diketahui, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja King Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
Eltinus menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perbuatan ketiga tersangka dalam proyek pembangunan gereja ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Firli menjelaskan perkara ini bermula pada 2013 saat Eltinus berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ).
Dia berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019.
Kemudian, Eltinus mengeluarkan kebijakan yang satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," kata Firli.
Selanjutnya, Eltinus yang masih menjabat komisaris PT NKJ, kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
Untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.
"Dimana EO mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen," kata Firli.
Selain itu, kata Firli, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
"Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar," ujar Firli.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.
Salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ.
Selanjutnya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Dimana, dari proyek tersebut, Eltinus diduga menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.