Sejarah Hari Palang Merah Indonesia, Sudah Ada saat Perang Dunia Kedua
Berikut ini sejarah hari Palang Merah Indonesia (PMI). Hari Palang Merah Indonesia atau HUT PMI diperingati setiap tanggal 17 September.
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah hari Palang Merah Indonesia (PMI).
Hari Palang Merah Indonesia atau HUT PMI diperingati setiap tanggal 17 September.
Dikutip dari pmi.or.id, PMI sudah ada sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II.
Tepatnya pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan PMI dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai).
Namun, saat Jepang berkuasa, Nerkai dibubarkan.
Perjuangan merintis PMI berlanjut pada awal 1932, yang dipelopori Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan.
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon HUT ke-77 PMI, Lengkap dengan Cara Buat dan Bagikan di Media Sosial
Mendapat dukungan luas terutama di kalangan terpelajar Indonesia, rancana mendirikan organisasi PMI pun terus berlanjut.
Hingga sampailah dibahas dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak.
Akhirnya keinginan mendirikan PMI tertunda.
Sejarah PMI setelah hari proklamasi
Setelah hari proklamasi kemerdekaan, yaitu pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5.
Baca juga: Sejarah Singkat Berdirinya Palang Merah Indonesia
Kelima panitia tersebut di antaranya adalah dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana, dr Marzuki, dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945.
Ketua PMI pertama adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada 16 Januari 1950 pemerintah Belanda mendukung PMI.
PMI diakui secara Internasional
PMI mulai dengan kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
Kinerja PMI yang semakin apik dan terampil, mendapat pengakuan secara Internasional.
Sehingga pada tahun 1950, PMI resmi menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Kemudian, PMI telah disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Pada tahun 2018, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum.
Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
PMI melakukan pencegahan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
Diketahui, Hari Palang Merah Indonesia memiliki 2 tanggal, yaitu 3 September dan 17 September.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)