Siapa Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Ketua Komisi Etik Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan?
Sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Siapa sosok jenderal tersebut?
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang banding terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan digelar pada pekan depan.
Sidang banding ini akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Ketua komisi (banding) bintang tiga (yang pimpin)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu dilaksanakan minggu depan," ujar Dedi.
Dedi tak menjelaskan siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati ?
Ia berjanji nanti akan menyampaikan nama jenderal bintang tiga yang akan menjadi ketua komisi etik Ferdy Sambo itu.
"Jangan sebut nama, yang penting bintang tiga," kata Dedi.
Di Mabes Polri setidaknya ada tujuh perwira tinggi yang berpangkat bintang tiga.
Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, hingga Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko.
Dedi mengatakan sidang banding nanti berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Sambo.
Menurutnya, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
"Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima, nanti kita tunggu," katanya.
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Dirahasiakan Penyidik
Hukuman pemecatan terhadap Sambo itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.