Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Ketua Komisi Etik Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan?

Sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Siapa sosok jenderal tersebut?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siapa Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Ketua Komisi Etik Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan?
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Siapa sosok jenderal tersebut? 

Atas putusan sidang etik itu Sambo pun mengajukan banding.

"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Selain hukuman pemecatan oleh Komisi Etik Polri, Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Mendesak PPATK Periksa Rekening Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas