Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, akan Dipimpin Jenderal Bintang 3

Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri, akan digelar pekan depan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, akan Dipimpin Jenderal Bintang 3
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri, akan digelar pekan depan. 

Namun, Dedi masih enggan merinci perihal sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo.

"Jangan disebut namanya, yang penting bintang 3," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding.
Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sidang Banding Berbeda dari Sidang Etik

Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding ini nantinya berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo.

Ia berujar, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

"Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu."

"Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima, nanti kita tunggu," beber Dedi, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati ?

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, putusan sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus 2022 memutuskan memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.

Sidang etik itu digelar karena Ferdy Sambo terbukti melanggar etik karena telah melakukan pembunuhan berencana dan terlibat Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas putusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan jalani sidang banding.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan jalani sidang banding. (Tangkap Layar Polri TV)

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya soal menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo, Ini 7 Jenderal Bintang 3 Polri Berpotensi Pimpin Sidang

Ferdy Sambo menyebut akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas