Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, Anggota DPR: Berbahaya!
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera sebut keputusan Mendagri mengizinkan pj untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai itu bahaya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera merespons keputusan Mendagri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.
Mardani mengatakan keputusan tersebut sangat berbahaya lantaran pj memiliki kewenangan terbatas.
"Pjs itu punya kewenangan terbatas gitu. Kalau dia boleh mengubah semuanya berarti dia seperti gubernur atau Kepala daerah defenitif. Buat saya ini berbahaya," kata Mardani kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/9/2022).
Sebab menurutnya, pj tidak mempunyai otoritas melakukan perubahan mendasar melainkan hanya sebagai pelaksana tugas (plt).
"Karena dia tidak memiliki otoritas atau mandat untuk melakukan perubahan mendasar karena dia cuma pelaksana tugas," ujarnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.
Baca juga: Kemendagri: Rumah Pj Gubernur dan PJ Sekda Papua Pegunungan Gunakan Sistem Sewa
Dalam SE tersebut, Tito mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.
Pemberian izin ini, diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.
"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito dalam SE itu.