Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, Anggota DPR: Berbahaya!

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera sebut keputusan Mendagri mengizinkan pj untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai itu bahaya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, Anggota DPR: Berbahaya!
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera, Minggu (31/7/2022). Menurut Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS ini keputusan Mendagri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai itu berbahaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera merespons keputusan Mendagri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.

Mardani mengatakan keputusan tersebut sangat berbahaya lantaran pj memiliki kewenangan terbatas.

"Pjs itu punya kewenangan terbatas gitu. Kalau dia boleh mengubah semuanya berarti dia seperti gubernur atau Kepala daerah defenitif. Buat saya ini berbahaya," kata Mardani kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/9/2022).

Sebab menurutnya, pj tidak mempunyai otoritas melakukan perubahan mendasar melainkan hanya sebagai pelaksana tugas (plt).

"Karena dia tidak memiliki otoritas atau mandat untuk melakukan perubahan mendasar karena dia cuma pelaksana tugas," ujarnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

Baca juga: Kemendagri: Rumah Pj Gubernur dan PJ Sekda Papua Pegunungan Gunakan Sistem Sewa

Berita Rekomendasi

Dalam SE tersebut, Tito mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.

Pemberian izin ini, diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.

"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito dalam SE itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas