Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah-DPR-KPK Kompak Dorong Peningkatan Dana Partai Politik

Tingginya ongkos politik di Indonesia ditengarai menjadi salah satu alasan masifnya perilaku koruptif yang dilakukan oleh para elite parpol

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah-DPR-KPK Kompak Dorong Peningkatan Dana Partai Politik
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Pemerintah-DPR-KPK Kompak Dorong Peningkatan Dana Partai Politik 

Untuk keluar dari persoalan tersebut, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap parpol harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). 

Yaitu, standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran; rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi. 

“Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas,” katanya. 

Dana Bantuan Parpol

Untuk mengajak parpol mentaati SIPP, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri turut mendorong peningkatan dana subsidi bagi parpol. 

Hal ini perlu dilakukan karena dana parpol di Indonesia masih tergolong kecil yakni Rp1.000/suara untuk di pusat, Rp1.200-Rp1.500/suara untuk di daerah dari hasil pemilu terakhir.

Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw menjelaskan, pemenuhan keuangan parpol adalah sebuah langkah untuk mendorong parpol yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 

Berita Rekomendasi

Dengan meningkatkan dana parpol, akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan parpol yang muaranya menciptakan integritas. 

Baca juga: VIDEO Lagi, KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Korupsi

“Oleh karena itu Kemendagri bersama DPR terus berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan baseline kebutuhan parpol,” kata Tomsi. 

Untuk nilainya, menurut Tomsi berkisar di angka Rp3.000/per suara untuk tahun anggaran 2023 mendatang. 

Harapannya dengan adanya peningkatan bantuan keuangan parpol, kemandirian keuangan parpol terbentuk dan berkontribusi optimal dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas.

Di saat yang sama, dengan bertambahnya bantuan keuangan, inovasi dan pemberdayaan parpol untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kapasitas kelembagaan dapat menjadi lebih baik. 

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, angka yang akan diajukan pada tahun 2023 merupakan skema 30 persen dari sistem kenaikan dana parpol. 

Menurutnya berdasarkan hasil kajian KPK-LIPI 2028-2019 jumlah kebutuhan keuangan parpol dalam satu tahun ialah Rp16.992/suara. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas