Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah-DPR-KPK Kompak Dorong Peningkatan Dana Partai Politik

Tingginya ongkos politik di Indonesia ditengarai menjadi salah satu alasan masifnya perilaku koruptif yang dilakukan oleh para elite parpol

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah-DPR-KPK Kompak Dorong Peningkatan Dana Partai Politik
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Pemerintah-DPR-KPK Kompak Dorong Peningkatan Dana Partai Politik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya ongkos politik di Indonesia ditengarai menjadi salah satu alasan masifnya perilaku koruptif yang dilakukan oleh para elite parpol ketika duduk di kursi legislatif dan eksekutif. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). 

Dalam arahannya, Ghufron menjelaskan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia. 

UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pertama, sarana pendidikan politik, kedua, sarana persatuan dan kesatuan bangsa, ketiga, sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, keempat, sarana partisipasi politik warga negara, dan kelima, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

“Mengingat pentingnya kedudukan parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara,” kata Ghufron.

Di sisi lain, data KPK memperlihatkan hingga Agustus 2022 sebanyak 310 orang anggota DPR dan DPRD, 154 orang Wali Kota/Bupati dan wakil, serta 22 Gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi. 

Berita Rekomendasi

Dan tak dapat dipungkiri, mereka dilahirkan melalui proses politik yang hulunya berada di parpol saat ini. 

Kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)—sekarang BRIN—pada tahun 2016-2018, menyebutkan perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat pemilu atau pilkada. 

Oleh karenanya, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut.

Ghufron menjelaskan dari survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp20 miliar-Rp30 miliar. 

Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar. 

Baca juga: KPK Ungkap Biaya Jadi Kepala Daerah: Dari Rp 30 Miliar hingga Rp 150 Miliar

Sebuah angka fantastis yang tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun mereka menjabat.

“Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif,” ujar Ghufron.  

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas