PKB Sepakat Tidak Ada Perubahan Nomor Urut Parpol dalam Setiap Pemilu
Usulan Presiden ke- 5 RI Megawati Soekarnoputri agar tidak ada perubahan nomor urut partai politik dalam setiap Pemilu mendapatkan dukungan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usulan Presiden ke- 5 RI Megawati Soekarnoputri agar tidak ada perubahan nomor urut partai politik dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) mendapatkan dukungan banyak kalangan.
Usulan itu dinilai akan menekan biaya politik sekaligus memudahkan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
“Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan Pemilu-Pemilu selanjutnya. Pengundian nomor urut hanya diperuntukkan bagi partai politik baru peserta Pemilu saja,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda, Sabtu (17/9/2022).
Dia menjelaskan perubahan nomor urut partai politik dalam setiap Pemilu harus diakui membawa banyak dampak negatif.
Terutama pada tingginya biaya politik yang harus ditanggung baik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun partai politik itu sendiri.
Baca juga: AHY Singgung Pilpres Era Megawati dan SBY di Rapimnas Demokrat
“Dengan adanya perubahan nomor urut, maka di setiap pemilu parpol maupun KPU harus terus mengubah alat peraga kampanye baik berupa bendera, baliho, spanduk, hingga atribut lainnya. Selain itu juga harus ada biaya lagi dalam proses sosialisasinya,” ujarnya.
Sebagai gambaran, lanjut Huda dalam Pemilu 2019 biaya publikasi dan sosialisasi yang ditanggung KPU saja mencapai Rp2,5 triliun.
Biaya sosialisasi itu belum meliputi beban yang harus ditanggung partai politik maupun calon anggota legislatif.
“Jika tidak ada perubahan nomor urut maka biaya sosialisasi maupun kebutuhan alat peraga kampanye baik yang ditanggung KPU dan Parpol bisa turun signifikan,” ujarnya.
Tidak adanya perubahan nomor urut Parpol dalam Pemilu lanjut Huda juga akan memudahkan calon pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik.
Mereka tidak akan kebingungan mencari partai politik pilihan mereka karena tidak ada perubahan dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya.
“Dengan demikian potensi mereka salah pilih karena alasan teknis seperti kesalahan membaca nomor urut Parpol favorit mereka tidak akan terjadi,” katanya.
Ketua Komisi X DPR RI ini menilai pengundian nomor urut baiknya diperuntukkan bagi partai politik baru peserta Pemilu saja.
Mereka bisa mendapatkan nomor urut baru atau nomor urut partai peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta baru pada Pemilu berikutnya.
“Kami rasa tidak ada terciderai dengan model penetapan nomor urut seperti ini, mengingat kemanfaatan tetapnya nomor urut parpol jauh lebih besar dibandingkan jika harus berubah di setiap Pemilu,” pungkasnya.