Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Diminta Tangkap Dulu Hacker Bjorka Sebelum Tetapkan Pemuda di Madiun MAH Jadi Tersangka

seharusnya Polri harus menangkap terlebih dahulu sosok Bjorka yang asli sebelum menetapkan MAH sebagai tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Diminta Tangkap Dulu Hacker Bjorka Sebelum Tetapkan Pemuda di Madiun MAH Jadi Tersangka
kolase/dok Tribunnews.com
Polri Diminta Tangkap Dulu Hacker Bjorka Sebelum Tetapkan Pemuda di Madiun Jadi Tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Polri menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH (21) sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka menjadi sorotan.

Pakar hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa seharusnya Polri harus menangkap terlebih dahulu sosok Bjorka yang asli sebelum menetapkan MAH sebagai tersangka.

"Seharusnya ditangkap dulu orang yang diduga menggunakan identitas Bjorka," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Fickar menuturkan bahwa pihak kepolisian justru menangkap pihak yang diduga membantu Bjorka terlebih dahulu.

Padahal, Bjorka sendiri masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, agar jelas apa yang sudah dilakukan dan seberapa jauh tindakannya itu dapat dikualifikasi sebagai kejahatan atau tindak pidana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH ditangkap karena diduga membantu hacker Bjorka membuat grup telegram.

Berita Rekomendasi

Dia kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Yaya menuturkan bahwa tersangka MAH diduga berperan membuat grup telegram dengan nama Bjorkanism.

Dia menuturkan bahwa channel itu diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.

Baca juga: ALASAN MAH Pemuda Madiun Jual Channel Telegram ke Bjorka: Bayar Kredit Motor dan Utang Orang Tua

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breadshet," ungkapnya.

Dijelaskan Yaya, tersangka pernah mengunggah di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali yaitu tanggal 8 September 2022. Isinya terkait konten Bjorka yang berjudul Stop Being Idiot. 

"Kemudian tanggal 9 September 2022 dalam tanda petik the next leaks will come from the president of Indonesia, dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon. Jadi itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," jelasnya.

Motif Tersangka

Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan bahwa motif tersangka membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata Ade kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Dalam penangkapan tersebut, kata Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya,  1 buah SIM card seluler, 2 unit ponsel, 1 lembar KTP atas nama inisial MAH. 

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka.

Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan yang melawan hukum.

"Jadi atas hal tersebut kepolisian negara republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.

Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas