Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap II Segera Cair, Cek Penerimanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Berikut ini cara cek penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. Tahap II segera cair beberapa hari lagi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in BSU Tahap II Segera Cair, Cek Penerimanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Berikut ini cara cek penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. Tahap II segera cair beberapa hari lagi. 

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022. 

Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan

Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).

Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

tahapan status penerima bsu 2022
Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)
Berita Rekomendasi

Syarat Penerima BSU Tahun 2022

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas