Jadi Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Ternyata Putra Anggota DPR RI
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia ternyata putra anggota DPR RI
Editor: Dewi Agustina
![Jadi Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Ternyata Putra Anggota DPR RI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ipda-arsyad-daiva-gunawan-brigadir-j.jpg)
"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Jhonson Panjaitan Tak Terima Yosua Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi: Itu Upaya Bebaskan Tersangka
Dedi menuturkan sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit. Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.
Sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).
Ipda Arsyad disidang etik buntut terlibat dalam dugaan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/9/2022).
Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut. Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai identitas saksi tersebut.
"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ungkap Yahya.
Yahya menuturkan Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Namun dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
97 Polisi Diperiksa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR memastikan polisi yang terlibat dalam upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapat sanksi, saat ini ada 97 polisi yang diperiksa.
Baca juga: Eks Kabareskrim Duga Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan, Ini Alasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.