Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompolnas Ungkap Pertimbangan MAH Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Tak Ditahan

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkapkan alasan MAH pemuda Madiun, tersangka penyebaran unggahan Bjorka tidak ditahan, Minggu (18/9/2022).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kompolnas Ungkap Pertimbangan MAH Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Tak Ditahan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkapkan alasan MAH pemuda Madiun, tersangka penyebaran unggahan Bjorka tidak ditahan, Minggu (18/9/2022). 

Lebih lanjut, MAH menyatakan, dirinya  telah membuat tiga unggahan ke kanal tersebut.

"Coba posting satu, besoknya lagi post lagi. Saya tiga kali saja, yang tiga awal," ucapnya.

Atas perbuatannya, MAH ditetapkan sebagai tersangka setelah bantu Bjorka menyediakan channel Telegram.

Namun, MAH tidak ditahan, melainkan wajib lapor ke Polres Madium seminggu dua kali.

"Saya dilepasin kayak gini, masih diawasi, masih wajib lapor ke Polres Madiun. masih dipantau lewat HP juga. Wajib lapor satu minggu dua kali, hari Senin sama Kamis," ucap warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Siti Nurjannah Wulandari, TribunJatim.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Data Negara Bocor

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas