Kompolnas Ungkap Pertimbangan MAH Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Tak Ditahan
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkapkan alasan MAH pemuda Madiun, tersangka penyebaran unggahan Bjorka tidak ditahan, Minggu (18/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur yang bantu hacker Bjorka tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, pemuda berinisial MAH tersebut dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkapkan beberapa pertimbangan mengapa MAH, tersangka penyebaran unggahan Bjorka tidak ditahan.
Menurutnya, MAH dinilai kooperatif ketika proses pemeriksaan.
“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu dalam pengungkapan kasus ini,” kata Benny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (19/9/2022).
Apalagi kini, lanjut Benny, pihak penyidik masih memburu pemilik akun Bjorka.
Baca juga: Sebelum Buat Kanal Bjorkanism di Telegram, MAH Diduga Tergabung di Grup Privat Milik Bjorka
Di sisi lain, Benny menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan, memperoleh bukti cukup hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Diketahui, akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh akun Bjorka.
Kompolnas pun menaruh perhatian khusus pada kasus pencurian data tersebut.
Merespons hal tersebut, Ketua Harian Kompolnas, mengatakan kasus Bjorka sebagai kasus menonjol.
“Kompolnas melihat itu sebagai kasus menonjol,” ucap Benny.
“Maka kami melakukan koordinasi dan supervisi kepada yang menangani dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah akan serius menangani permasalahan pembocoran data ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pihaknya sudah mengetahui sosok hacker yang membocorkan data sejumlah pejabat.
Setelah aksi peretas Bjorka, Mahfud MD menegaskan, belum ada data rahasia negara yang bocor.
Namun, pemerintah terus menyelidiki permasalahan tersebut.
"Kita terus menyelidik, karena sampai sekarang gambaran-gambaran pelakunya sudah terindentifikasi dengan baik oleh BIN dan Polri, tetapi belum bisa diumumkan," ucap Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
"Gambaran-gambaran siapa dan di mananya kita sudah punya alat untuk melacak," imbuhnya.
Terkait motif pembobolan data, Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan motif gado-gado atau beragam.
"Motifnya juga gado-gado, motif politik, motif jual beli, dan sebagainya, sehingga ya motif-motif kayak gitu sebenarnya itu tidak terlalu membahayakan," kata Mahfud MD.
Pengakuan MAH Pemuda Madiun Bantu Bjorka, Awal Mula Kenal hingga Jadi Tersangka
Diberitakan Tribunnews.com, pemuda asal Madiun, Jawa Timur yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kini dikenakan wajib lapor ke polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penyebaran unggahan Bjorka.
Pemuda berinisial MAH ini, menceritakan awal mula kenal sosok Bjorka pada awal September 2022.
"Saya kan itu lihat, Bjorka bagus nih, ada suka, nge-fans, tapi nggak terlalu banget. Terus coba-coba linknya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (18/9/2022).
"Awal september (kenal dan berkomunikasi)," lanjutnya.
MAH menjelaskan, Bjorka akan memberikan imbalan 100 dollar bagi seseorang yang mengelola grup Telegramnya.
"Yang pegang channel ini, saya bayar saya kasih 100 dollar (pengumuman dari Bjorka)."
"Terus saya chat, saya yang pegang channel-nya," ungkap MAH.
Baca juga: Mengaku Tak Pandai Berbahasa Inggris, Bagaimana Cara MAH Berkomunikasi dengan Hacker Bjorka?
Lebih lanjut, MAH menyatakan, dirinya telah membuat tiga unggahan ke kanal tersebut.
"Coba posting satu, besoknya lagi post lagi. Saya tiga kali saja, yang tiga awal," ucapnya.
Atas perbuatannya, MAH ditetapkan sebagai tersangka setelah bantu Bjorka menyediakan channel Telegram.
Namun, MAH tidak ditahan, melainkan wajib lapor ke Polres Madium seminggu dua kali.
"Saya dilepasin kayak gini, masih diawasi, masih wajib lapor ke Polres Madiun. masih dipantau lewat HP juga. Wajib lapor satu minggu dua kali, hari Senin sama Kamis," ucap warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Siti Nurjannah Wulandari, TribunJatim.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Data Negara Bocor