KPK Lihat Situasi Upaya Jemput Paksa Lukas Enembe: Tak Ingin Pertumpahan Darah atau Kerusuhan
Ia pun menegaskan pihaknya tidak menginginkan adanya pertumpahan darah atau kerusuhan yang terjadi dari upaya-upaya yang dilakukan terkait hal itu
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditanya wartawan perihal ada atau tidaknya upaya jemput paksa yang akan dilakukan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menjawab hal tersebut, Alex mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan situasi di Papua.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak menginginkan adanya pertumpahan darah atau kerusuhan yang terjadi dari upaya-upaya yang dilakukan terkait hal tersebut.
"Kita lihat situasi. Tidak mungkin kan nanti kita paksakan kalau di sana situasinya seperti itu. Kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau apapun kerusuhan sebagai akibat dari upaya-upaya yang kita lakukan," kata Alex usai konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).
Terkini, muncul rencana aksi unjuk rasa di Papua yang disebut akan melibatkan ribuan orang pada Selasa (20/9/2022) besok.
Aksi tersebut bertajuk menyelamatkan Lukas Enembe.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Baca juga: KPK Janji Dalami Transaksi Mencurigakan Lukas Enembe Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali.
Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali, telah dijalankan oleh KPK.
Seperti tim penyidik KPK yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," katanya.
Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," sebut Ali.