Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Adanya Demonstrasi Besar-Besaran di Papua Besok Terkait Lukas Enembe Jadi Tersangka

Demonstrasi besar-besaran ini terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe. Mahfud juga menyebut beberapa alasan lain.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Mahfud MD Sebut Adanya Demonstrasi Besar-Besaran di Papua Besok Terkait Lukas Enembe Jadi Tersangka
Tangkap layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai menerima audiensi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). Demonstrasi besar-besaran ini terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe. Mahfud juga menyebut beberapa alasan lain.   

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut akan terjadi demonstrasi besar-besaran di Papua pada Selasa (20/9/2022) besok.

Mahfud mengatakan alasan digelarnya demonstrasi karena Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan ada demo besar-besaran besok, 20 September 2022, dengan tema 'Save Lukas Enembe'," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan penetapan tersangka Lukas Enembe bukan rekayasa politik tetapi merupakan temuan dan fakta hukum.

"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," jelasnya.

Baca juga: Tak akan Keluar dari Papua, Lukas Enembe Malah Undang KPK Lakukan Pemeriksaan di Rumahnya Jayapura

Ia juga mengungkapkan penetapan tersangka Lukas Enembe tidak hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar tetapi adanya temuan lain di rekeningnya yang berjumlah ratusan miliar rupiah.

"(Temuan ratusan miliar rupiah) dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Mahfud mengatakan pemblokiran juga telah dilakukan terhadap rekening milik Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar.

"Jadi bukan Rp 1 miliar (yang diblokir)," katanya.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan pengusutan kasus lain yang juga tengah dilakukan yang berkaitan dengan kasus ini seperti dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan manajer pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Baca juga: Kembali akan Panggil Lukas Enembe, KPK Pastikan tak Melakukan Kriminalisasi terhadap Gubernur Papua

Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu (14/9/2022).


"KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Dianggap Kriminalisasi

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Papua.go.id)

Tim hukum Lukas Enembe, Roy Rening menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Dikutip dari Tribun Papua, Roy mengatakan telah ada tiga usaha kriminalisasi yang dilakukan selama Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua.

"Pak Gubernur sudah tiga kali mengalami kriminalisasi, yang pertama dana beasiswa 2017-2018 di Bareskrim Mabes Polri. Kedua OTT gagal di Hotel Borobudur, lalu yang sekarang penetapan tersangka tanpa prosedur," ujar Roy.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Penyidikan Sedang Berjalan

Kemudian ketika ditawari oleh KPK berupa fasilitas pengobatan kepada Lukas Enembe, Roy mengaku kliennya tidak memerlukan.

"Terima kasih kepada KPK yang (mau) memfasilitasi Pak Gubernur, tapi perlu saya ingatkan bahwa Bapak Gubernur sudah difasilitasi Pemda untuk pengobatan."

"Jadi, saya kira KPK tidak perlu berbaik hati karena semua fasilitasnya sudah dibiayai oleh APBD Provinsi Papua," kata Roy.

Tokoh Adat Papua Minta Jokowi Perintah KPK Hentikan Kasus Lukas Enembe

Tokoh Adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Tokoh Adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)

Tokoh adat Papua, Ramses Wally meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada KPK untuk menghentikan kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe.

Dikutip dari Tribun Papua, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe membuat publik Bumi Cendrawasih gaduh.

"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujarnya Sabtu (17/9/2022).

Ramses mengatakan seharusnya KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Lukas Enembe.

Baca juga: Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Pasca Dicekal, Tim Dokter Kini Lebih Ekstra Lakukan Pengawasan

Selanjutnya, katanya, KPK dapat melanjutkan tahapan setelahnya hingga penentuan status tersangka atau tidak.

"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.

Karena itu, Ramses meminta Jokowi memerintahkan KPK agar menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(Tribun Papua/Calvin Louis Erari/Paul Manaharan Tambunan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas