Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa politik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa politik.

Mahfud menjelaskan saat ini situasi di Papua agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran pada 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan Lukas Enembe. 

Latar belakangnya, lanjut dia, karena Lukas sebagai Gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya di rumah dinas gubernur. 

Baca juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Sudah Punya 2 Alat Bukti

Merespons hal tersebut Mahfud menegaskan tiga poin.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).

"Pertama, kasus Lukas enembe bukan rekayasa politik tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Ia juga menjelaskan dugaan korupsi yang disangkakan kepada Lukas bukan hanya berupa dugaan gratifikasi sejumlah Rp1 miliar namun demikian ratusan miliar.

Kedua, saat ini pemerintah melakukan blokir rekening terkait Lukas per hari ini dengan nominal sebesar Rp71 miliar.

Ketiga, kata dia, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami terkait dengan Lukas.

"Tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata dia. 

Selanjutnya, kata dia, BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa. 

Dengan demikian, kata dia, BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. 

"Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas