Perampok yang Tembak Perwira Polisi di Sumatera Utara Ternyata Residivis: Berkali-kali Masuk Penjara
Pelaku saat itu melawan dan menembak Ipda Zulpan Ahmadi menggunakan senjata rakitan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERDANG BEDAGAI- Polisi menangkap pelaku pencurian dan perampokan yang menembak polisi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku bernama Ade Erfin Pratama Lubis (37), warga Belimbing, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan, Perbaungan, Serdang Bedagai.
Baca juga: Perampokan Toko Emas di BSD Viral, Pelaku Serba Hitam Tenteng Senjata Api, Pecahkan Etalase
Ade sebelumnya dibekuk petugas di Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (15/9/2022).
Namun saat itu Ade justru melawan dan menembak Ipda Zulpan Ahmadi menggunakan senjata rakitan.
Ade pun kemudian dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar oleh Polres Serdang Bedagai, Senin (19/9/2022), untuk mengungkap peristiwa penembakan tersebut.
Saat dihadirkan, pelaku Ade tampak terkulai lewas. Memakai pakaian tahanan berwarna oranye, Ade dibopong petugas bersama satu tersangka lainya yakni Riki Juli anda (36), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Riki ditangkap polisi sebagai pemilik senjata api yang digunakan Ade untuk menembak petugas.
Kapolres Sergai, AKBP Ali Mahfud mengatakan, dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Ade ditangkap pada Kami lalu, sementara itu, Riki pemilik senjata api ditangkap pada hari minggu semalam karena kepemilikan senjata api," kata Ali.
Baca juga: Sempat Curiga dengan Mantan ART, Dara Arafah Ceritakan Kronologi Pencurian Brankas
Ali melanjutkan, Ade merupakan pelaku yang kerap melakukan pencurian dan perampokan kendaraan sepeda motor.
"Kasus pencurian dan perampokan yang dilakukan pelaku dan sudah beberapa beraksi," tutupnya.
Seorang residivis
Ade Efin Pratama Lubis ternyata residivis kasus pencurian dan perampokan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Mahfud mengatakan, pelaku sudah lima kali menjadi residivis kasus pencurian dan perampokan sejak tahun 2003 lalu.