Sidang Banding Ferdy Sambo Disebut Sifatnya Final dan Mengikat, Polri: Hasilnya Disampaikan Hari Ini
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) digelar dan dituntaskan hari ini, hasilnya bersifat final, Senin (19/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) digelar hari ini, Senin (19/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu.
Kini, sidang banding kode etik terhadap Ferdy Sambo sedang digelar.
Berdasarkan pantauan di kanal YoTube Polri TV Radio, Senin (19/9/2022) pukul 10.58 WIB, terlihat ketua dan anggota sidang banding berada di ruang Rapat Div Propam Polri.
"Pelaksanaan sidang banding Irjen FS yang digelar hari ini. Sesuai peraturan Nomor 7 tahun 2022, untuk mekanisme banding diatur dalam pasal 69," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyempaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Dedi menyebut, sidang banding Ferdy Sambo akan diselesaikan hari ini.
Baca juga: Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo
"Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," lanjutnya.
Adapun sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Selanjutnya, hasil putusan sidang banding juga disampaikan hari ini dan menjadi keputusan final yang mengikat.
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini, insyaAllah hasilnya setelah sholat dzuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini."
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, ini upaya hukum yang terakhir," tegas Dedi.
Terkait mekanisme sidang banding, Dedi menjelaskan, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.