Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Banding Ferdy Sambo Disebut Sifatnya Final dan Mengikat, Polri: Hasilnya Disampaikan Hari Ini

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) digelar dan dituntaskan hari ini, hasilnya bersifat final, Senin (19/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Banding Ferdy Sambo Disebut Sifatnya Final dan Mengikat, Polri: Hasilnya Disampaikan Hari Ini
Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Sidang banding KKEP terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). 

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Setelah dibacakan keputusan majelis sidang, Sambo pun mengajukan banding.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews.com, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, memimpin sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Berita Rekomendasi

Pemecatan tersebut, buntut Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut.

"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Penderitaan Ibunda Brigadir J : Kehilangan Anak, Label Pelecehan, Tak Bisa Bela Diri

Dedi mengatakan, sidang banding tersebut dipastikan dituntaskan langsung pada siang hari ini.

Hal itu seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.

Adapun pelengkapan administrasi itu dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas