Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan upaya hukum lanjutan tersebut akan dilakukan setelah pihaknya memperoleh hasil putusan sidang banding.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. Kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan upaya hukum lanjutan tersebut akan dilakukan setelah pihaknya memperoleh hasil putusan sidang banding. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait permohonan banding yang diajukan kliennya soal hasil putusan sidang etik yang menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Terkait putusan banding tersebut, setelah pustusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (20/9/2022).

Arman mengungkapkan setelah hasil putusan banding diterima maka pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

Seperti diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar pada Selasa (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Nyali Susno Duadji Tak Ciut Meski Diteror Karena Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo Cs 

Sementara pengumuman ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Berita Rekomendasi

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.

Dedi juga mengatakan keputusan ini berdasarkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Menurutnya, tindakan Ferdy Sambo dalam kasus ini semakin menguatkan tim KKEP untuk menolak memori banding yang dilayangkan.

"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.

Lebih lanjut, proses selanjutnya yang akan ditempuh adalah pelimpahan hasil putusan sidang banding ke Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada untuk diselesaikan terkait tahapan administratif.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan ke yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.

Dedi menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas