Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan upaya hukum lanjutan tersebut akan dilakukan setelah pihaknya memperoleh hasil putusan sidang banding.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Update Hasil Sidang Etik
Sidang etik terbaru dilakukan terhadap mantan eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Berdasarkan sidang tersebut diputuskan Briptu Sigid Mukti Hanggono diberi sanksi demosi selama satu tahun terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Briptu Sigid terbukti melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela.
Terkait keputusan ini, Nurul mengungkapkan Briptu Sigid tidak mengajukan banding.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Profil Pensiunan Jenderal Ricky Sitohang yang Soroti Karir Ferdy Sambo Mendadak Bintang 2
Selain itu, ujarnya, Briptu Sigid juga harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Adapun terkait kasus ini, Briptu Sigit diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang etik terhadap Briptu Sigid berjalan selama tujuh tahun dan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji.
Selain itu adapula Kombes Pol Satius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi sebagai anggota KKEP.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini Daftar Polisi yang Juga Kena Sanksi PTDH di Kasus Brigadir J
Kelima tersangka pun dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi