Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA-FAKTA Banding Ferdy Sambo Ditolak: Kena Sanki PTDH, Kapolri Didesak segera Proses Pemecatannya

Fakta banding Ferdy Sambo ditolak, mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA-FAKTA Banding Ferdy Sambo Ditolak: Kena Sanki PTDH, Kapolri Didesak segera Proses Pemecatannya
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima 

Terbukti Berbohong

Pasalnya, Ferdy Sambo terbukti telah berbohong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ini pelanggarannya (yang dilakukan Ferdy Sambo) membuat marwah Polri dan kepercayaan masyarakat menurun dan membuat prihatin semua anggota Polri."

"Yang paling fatal lagi, beliau (Ferdy Sambo) memberikan keterangan kepada pimpinan Polri, Kapolri, yakni memberikan laporan yang tidak benar tentang peristiwanya, atau membohongi atau dalam istilah saat ini adalah (Kapolri) di-prank (oleh Ferdy Sambo)," jelas Ito.

Kapolri Didesak segera Proses Pemecatan Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta agar proses pemecatan Ferdy Sambo segera dilakukan.

"Putusan PTDH dari sidang banding KKEP itu sudah final."

BERITA TERKAIT

"Tinggal sekarang Kapolri mengeluarkan SK PTDH-nya," kata Bambang, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Nyali Susno Duadji Tak Ciut Meski Diteror Karena Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo Cs 

Ketegasan Kapolri Sigit, lanjut Bambang, dapat dilihat dari kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan tindakan kepada anggota yang bermasalah.

Apabila surat keputusan (SK) pemecatan kepada Ferdy Sambo ini tidak dikeluarkan secepatnya, ini sama artinya dengan status Ferdy Sambo masih merupakan anggota kepolisian non-aktif.

"Rekomendasi itu sudah final. Sambo pasti dipecat. Bila belum ada SK PTDH dari Kapolri artinya status Sambo masih anggota kepolisian meskipun non aktif."

"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," jelas Bambang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas