FAKTA-FAKTA Banding Ferdy Sambo Ditolak: Kena Sanki PTDH, Kapolri Didesak segera Proses Pemecatannya
Fakta banding Ferdy Sambo ditolak, mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Terbukti Berbohong
Pasalnya, Ferdy Sambo terbukti telah berbohong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini pelanggarannya (yang dilakukan Ferdy Sambo) membuat marwah Polri dan kepercayaan masyarakat menurun dan membuat prihatin semua anggota Polri."
"Yang paling fatal lagi, beliau (Ferdy Sambo) memberikan keterangan kepada pimpinan Polri, Kapolri, yakni memberikan laporan yang tidak benar tentang peristiwanya, atau membohongi atau dalam istilah saat ini adalah (Kapolri) di-prank (oleh Ferdy Sambo)," jelas Ito.
Kapolri Didesak segera Proses Pemecatan Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta agar proses pemecatan Ferdy Sambo segera dilakukan.
"Putusan PTDH dari sidang banding KKEP itu sudah final."
"Tinggal sekarang Kapolri mengeluarkan SK PTDH-nya," kata Bambang, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Nyali Susno Duadji Tak Ciut Meski Diteror Karena Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo Cs
Ketegasan Kapolri Sigit, lanjut Bambang, dapat dilihat dari kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan tindakan kepada anggota yang bermasalah.
Apabila surat keputusan (SK) pemecatan kepada Ferdy Sambo ini tidak dikeluarkan secepatnya, ini sama artinya dengan status Ferdy Sambo masih merupakan anggota kepolisian non-aktif.
"Rekomendasi itu sudah final. Sambo pasti dipecat. Bila belum ada SK PTDH dari Kapolri artinya status Sambo masih anggota kepolisian meskipun non aktif."
"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," jelas Bambang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)