Penetapan Tersangka pada Pemuda Madiun Dinilai Tergesa-gesa, Persulit Pencarian Hacker Bjorka Asli
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pendapatnya soal MAH, pemuda Madiun yang jadi tersangka kasus Hacker Bjorka
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka pada pemuda Madiun berinisial MAH dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka.
MAH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Hacker Bjorka membuat grup Telegram dengan nama Bjorkanism.
Grup Telegram itu pun digunakan untuk menyebarkan informasi atau data yang berhasil diretas oleh Hacker Bjorka.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Fickar menilai jika penetapan tersangka pada MAH ini terlalu tergesa-gesa.
Selain itu, nantinya akan berdampak pada sulitnya pencarian Hacker Bjorja asli yang menjadi pelaku utama peretasan sejumlah data milik pemerintah dan pejabat.
"Kalau dilakukan secara tergesa ini justru menurut saya, akan menyulitkan dalam pencarian orang yang disangka atau diduga menjadi pelaku utamanya," kata Abdul Fickar dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal
Lebih lanjut Abdul Fickar menuturkan, dengan adanya orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus peretasan ini, maka pelaku sebenarnya bisa mencari jalan sedemikian rupa.
Agar nantinya pelaku utama peretasan tersebut bisa menghindar da tidak tertangkap polisi.
"Karena itu tadi, sudah ada orang yang ditelakkan atau didudukkan statusnya sebagai yang bertanggungjawab."
"Karena itu kemudian pelaku yang sebenarnya itu bisa mencari jalan sedemikian rupa supaya dia tidak bisa tertangkap," terang Abdul Fickar.
Baca juga: Mengaku Tak Pandai Berbahasa Inggris, Bagaimana Cara MAH Berkomunikasi dengan Hacker Bjorka?
Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH (21) dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.
Ancaman hukumannya pun paling lama 8 tahun penjara.
"Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE. Ya ada beberapa pasal disitu, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).